Tanda Penghargaan sebagai Alat Pendidikan Kepramukaan
Tanda Penghargaan sebagai Alat Pendidikan Kepramukaan
Fauzi Kromosudiro 01 February 2012
Agar pendidikan kepramukaan dapat menjalankan fungsinya secara efisien dan efektif serta senantiasa selalu menarik bagi para peserta didik, telah dikemas berbagai bentuk ragam kegiatan, dan metodik pendidikan kepramukaan. Secara implisit tanda penghargaan juga merupakan implementasi dari metodik pendidikan kepramukaan, karena melalui pemberian tanda penghargaan akan dibina dan dikembangkan watak peserta didik.
Dalam sistem pendidikan kepramukaan tanda penghargaan dibedakan dengan tanda kecakapan. Tanda penghargaan tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Tanda penghargaan bisa diberikan kepada peserta didik dan orang dewasa. Bentuk tanda penghargaan adalah tanda ikut serta kegiatan (TISKA), bintang tahunan, lencana wiratama, dan lencana teladan.
Sedangkan tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Tanda kecakapan dibedakan atas tanda kecakapan umum dan tanda kecakapan khusus.
Ada tiga manfaat pokok yang dapat diperoleh melalui pemberian tanda penghargaan bagi peserta didik, yaitu (1) sebagai fungsi pendorong tumbuhnya motivasi berprestasi sebagaimana halnya tanda kecakapan; (2) sebagai pengarah sosialisasi terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakatnya; dan (3) mendorong timbulnya jiwa keteladanan bagi peserta didik yang telah berhasil menerima tanda penghargaan.
Tiga manfaat pokok tanda penghargaan yang dapat diidentifikasi di atas kiranya akan memberikan sumbangan yang bermakna pada pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Karenanya pelaksanaan tanda penghargaan bagi peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam proses pendidikan kepramukaan.
Tiga manfaat pokok tanda penghargaan yang dapat diidentifikasi di atas kiranya akan memberikan sumbangan yang bermakna pada pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Karenanya pelaksanaan tanda penghargaan bagi peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam proses pendidikan kepramukaan.
Kendala yang Dihadapi
Manakala kita memperhatikan pada pakaian seragam peserta didik masih jarang yang mengenakan tanda penghargaan bagi peserta didik, bahkan untuk tanda penghargaan yang sebenarnya sangat mudah untuk dicapai yaitu lencana tahunan (bintang tahunan). Keadaan tersebut dapat terjadi ditengarai karena (1) faktor rendahnya mutu keberlangsungan proses pendidikan kepramukaan pada satuan gerak; dan (2) faktor Pembina.
Rendahnya mutu keberlangsungan proses pendidikan kepramukaan pada satuan gerak secara langsung akan mempengaruhi pelaksanaan tanda penghargaan bagi peserta didik. Kurangnya kuantitas kegiatan dan pertemuan lainnya akan mempengaruhi kesempatan peserta didik untuk berprestasi dan selanjutnya kesempatan untuk memperoleh tanda penghargaan. Rendahnya kualitas proses pendidikan juga akan mempengaruhi kesempatan pemberian tanda penghargaan kepada peserta didik.
Keputusan Kwarnas nomor 090 tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan menjelaskan bahwa wewenang pengusulan pemberian tanda penghargaan ada pada pihak Pembina. Dengan demikian Pembina merupakan tokoh kunci dalam pelaksanaan pemberian tanda penghargaan bagi peserta didik. Manakala Pembina tidak memegang peranan aktif dalam pengusulan maka pemberian tanda penghargaan tidak akan terjadi.
Keadaan tersebut di atas dapat terjadi dimungkinkan karena (1) para Pembina banyak yang belum memahami adanya tanda penghargaan bagi peserta didik; dan (2) Pembina terlampau asyik dengan tugas-tugas rutin latihan dan kegiatan sehingga melupakan adanya ketentuan tentang tanda penghargaan bagi peserta didik.
Banyak sekali para Pembina yang tidak memiliki kumpulan Keputusan Kwartir Nasional secara memadai yang merupakan rambu-rambu penting dalam penyelenggaraan proses pendidikan kepramukaan, diantaranya koleksi PP tentang tanda penghargaan. Sehingga maka wajar manakala banyak Pembina yang belum memahami bagaimana tata cara pelaksanaan pemberian tanda penghargaan. Namun demikian yang merupakan faktor utama yang merupakan kendala pelaksanaan pemberian tanda penghargaan adalah kurangnya motivasi Pembina dalam usaha menerapkan Keputusan Kwarnas nomor 090 tahun 1983.
Kebijakan yang Perlu Diambil
Manakala kita ingin menggalakkan upaya pemberian tanda penghargaan bagi peserta didik, maka langkah pertama dan utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kualitas keberlangsungan proses pendidikan kepramukaan pada satuan geraknya (Gudep dan Saka). Kedua, secara sistematis menyampaikan informasi dan mendorong para Pembina agar mampu dan mau menerapkan mekanisme pemberian tanda penghargaan bagi peserta didik. Langkah ini dapat dilakukan melalui berbagai akses informasi yang dimiliki oleh Kwartir, namun yang paling penting adalah melakukan upaya pembinaan dan pemantauan pada para Pembina dalam melakukan proses pendidikan serta upaya pemberian tanda penghargaan.
Kiranya kedua langkah tersebut akan memberikan sumbangan yang signifikan pada penerapan tanda penghargaan bagi peserta didik. Seluruh jajaran dalam Gerakan Pramuka harus menyadari bahwa tanda penghargaan memiliki juga fungsi yang strategis dalam kerangka pembinaan generasi muda bangsa.
Khusus pada golongan Pramuka Penegak dan Pandega, kiranya dapat difungsikan Dewan Kehormatan untuk membantu Pembina dalam mengusulkan warga Ambalan/Racana yang berprestasi. Pengalaman selama ini Dewan Kehormatan baru berfungsi pada adanya tindak pelanggaran terhadap kode kehormatan, untuk perlu lebih didorong ke arah pengusulan pemberian tanda penghargaan. Untuk itulah mekanisme pengusulan ini perlu disimulasikan pada kesempatan pelaksanaan Gladian Pimpinan Satuan (Dianpinsat), karenanya perlu dimasukkan ke dalam kisi-kisi kurikulum Dianpinsat (praktek penghayatan tata adat Ambalan/Racana).
Akhirnya, kita harus senantiasa memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan kepramukaan. Mutu pendidikan kepramukaan akan mempengaruhi pelaksanaan pemberian tanda penghargaan. Selanjutnya mutu pendidikan kepramukaan dan upaya pemberian tanda penghargaan akan memberikan sumbangan pada pembentukan generasi muda bangsa yang berwatak dan berkepribadian.
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
No comments:
Post a Comment