Perlukah Akreditasi Satuan Pendidikan Kepramukaan?
Perlukah Akreditasi Satuan Pendidikan Kepramukaan?
Fauzi Kromosudiro 04 December 2012
Jakarta (4/12) Akreditasi bagi satuan pendidikan kepramukaan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan. Lebih dari pada itu akreditasi merupakan salah satu upaya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan, walau pun bukan merupakan satu-satunya cara. Persoalannya, perlukah satuan pendidikan kepramukaan dilakukan akreditasi?
Pro kontra perlunya akreditasi satuan pendidikan kepramukaan menyeruak ke permukaan. Pihak yang menolak menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan sudah mapan, sebuah pernyataan yang perlu diuji kebenarannya. Justru sekarang ini banyak muncul praktek pendidikan kepramukaan yang sudah melenceng dari rohnya, dan akreditasi bisa dijadikan salah satu upaya untuk melakukan penilaian apakah praktek dan pengelolaan pendidikan kepramukaan sudah dilaksanakan dengan benar atau belum?
Pihak yang pro menyatakan karena ini amanat undang-undang, suka atau tidak suka harus dilaksanakan. Di samping itu, akreditasi dapat dijadikan instrumen untuk memacu peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, yang selama ini ibaratnya hanya asal jalan saja. Dus, dari sisi yuridis dan upaya merevitalisasi pendidikan kepramukaan akreditasi dipandang sebagai langkah strategis.
Pengalaman akreditasi pada jalur pendidikan nonformal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Nonformal dapat memacu pencapaian standar nasional pendidikan, artinya lembaga yang akan diakreditasi berusaha untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Ketika sebuah lembaga akan diakreditasi ia telah menyatakan siap dan dipandang layak sebagai sebuah program pendidikan nonformal yang melayani pendidikan bagi masyarakat dengan berkualitas.
Nah, ketika kebijakan akreditasi diberlakukan pada satuan pendidikan kepramukaan diharapkan satuan pendidikan kepramukaan akan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan dan aturan main lainnya yang berlaku pada Gerakan Pramuka. Saat ini tidak dipungkiri banyak satuan pendidikan kepramukaan, yaitu Gugusdepan dan Pusdiklat, yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Gerakan Pramuka. Baik dari sisi administrasi, praktek pendidikan kepramukaan (standar isi dan standar prosesnya), dan juga pemenuhan pencapaian syarat kecakapan umum dan khusus (standar penilaian). Sementara itu tidak ada sebuah program atau kebijakan yang menyatakan satuan pendidikan dinyatakan layak atau tidak.
Ketika akreditasi satuan pendidikan kepramukaan dilaksanakan maka akan ada penilaian apakah sebuah satuan pendidikan dinyatakan layak atau tidak. Bagi yang belum layak sudah barang tentu akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Bahkan bagi satuan pendidikan kepramukaan akan termotivasi meningkatkan kualitasnya ketika berkeinginan mengajukan akreditasi.
Persoalannya, siapa yang melakukan akreditasi satuan pendidikan kepramukaan? Sebenarnya Kwartir Nasional sudah mempunyai konsep dan pedoman akreditas bahkan sudah menyiapkan pelatihan calon asesor. Namun demikian ketika Kwatir Nasional diundang pada Pertemuan Tahunan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal di Batam (30/11-2/12) lalu usulan untuk memasukkan program akreditasi bagi satuan pendidikan kepramukaan pada tahun 2013 tidak berhasil. Salah satu alasannya adalah masih terbatasnya anggaran yang tersedia di BAN PNF, sementara cakupan akreditasi lembaga pendidikan nonformal masih sangat minim.
Di samping itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 instansi atau kementerian yang terkait dengan pendidikan adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka sebaiknya Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk lembaga akreditasi bagi satuan pendidikan kepramukaan yang sifatnya independen. Namun pengurus lembaga akreditasi yang dibentuk itu bisa berasal dari Gerakan Pramuka, begitu pula asesor bisa direkrut dari jajaran pembina dan atau pelatih Gerakan Pramuka.
Bisa saja Gerakan Pramuka menginisiasi berdirinya lembaga akreditas yang bersifat independen ini, namun akan dijumpai masalah klasik yaitu sumber dana. Jika dibentuk oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga maka dapat dialokasikan ke dalam rencana anggaran kementerian. Karena ini amanat undang-undang, kiranya langkah ke arah itu tidak akan sulit, sebab payung hukumnya sudah jelas dan bahkan tertera jelas dalam pasal18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Jika keuangan negara memungkinkan tidak ada halangan untuk melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan kepramukaan.
Topics: Pendidikan Kepramukaan dan Kepemudaan Tags: akreditas satuan pendidikan kepramukaan, akreditasi, BAN PNF
Akreditasi dalam Gerakan Pramuka dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2010 pasal 18 ayat (1). Selanjutnya menurut ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian agar ketentuan pasal 18 ini bisa dilaksanakan masih perlu dijabarkan oleh peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam tata peraturan perundangan di Indonesia.
Karena itulah ketika sekarang sudah mulai dirancang adanya akreditasi masih perlu dipertanyakan aspek legalnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, disebutkan bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi. Artinya Kwartir Nasional dan jajaran Kwartir di bawahnya tidak bisa melakukan akreditasi, karena Kwartir Nasional bukan lembaga akreditasi. Lembaga akreditasi seharusnya bersifat independen, sebagaimana sudah berlaku pada akreditasi pada jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Akreditasi pada satuan pendidikan formal (sekolah) tidak dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pun juga Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/kota. Akreditasi sekolah dilakukan oleh lembaga independen yang disebut dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM). Untuk mengakreditasi program studi/jurusan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan untuk mengakreditasi satuan pendidikan nonformal oleh BAN Pendidikan Nonformal (BAN PNF).
Kemudian siapa yang akan melakukan akreditasi terhadap satuan pendidikan kepramukaan? Jika dimasukkan ke ranah BAN PNF belum bisa, karena BAN PNF belum memiliki dasar hukum yang operasional untuk mengakomodasi akreditasi di lingkungan Gerakan Pramuka.
Kedua, untuk melaksanakan undang-undang perlu dijabarkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya. Persoalannya, dalam UU nomor 12 Tahun 2010 tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyatakan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana dalam produk undang-undang lainnya. Kalimat yang digunakan selalu umum, yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika mengikuti hukum tata negara ketentuan dalam pasal 18 ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Jika ini terjadi maka Gerakan Pramuka akan menjadi organisasi yang benar-benar terkooptasi oleh birokrasi. Namun demikian dalam beberapa pasal disebutkan bahwa ketentuan lebih diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.
Oleh karena itulah langkah bijak untuk mengatur akreditasi kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka. Mudah-mudahan ketentuan mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam draf AD/ART yang akan dibahas dalam Musyawarah Luar Biasa pada 28-29 April 2012 mendatang.
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 226 887 668 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment