Mencoba dan mencermati PP 05 tahun 2017 tentang Dewan Kerja
Kemarin saya berbincang santai dengan adik Faisal, yg
bersangkutan adalah dkc kota Semarang yg saat ini bertugas di sebagai pinkon
dalam keg pwd di kebumen. Dik Faisal bercerita tentang kegiatan temu pinkon
pada malam pertama di PWD IX Kwartir Daerah Jawa Tengah di Petanahan, Kebumen. perihal
sosialisasi PP 005 Tahun 2017 tentang Dewan Kerja. Ada point yg unik dan
menggelitik mengenai penjelasan dalam temu pinkon dari salah satu isi PP 005
tahun 2017 ini, adalah mengenai mutasi,
pemberhentian dewan kerja. Yg disampaikan Dik Faisal, di PP Dewan Kerja yg baru tidak ada point
tentang pemberhentian seorang dewan kerja karena usia peserta didiknya habis,
atau sudah melewati usia Pandega. Dijelaskan oleh pemapar perubahan tersebut
dapat membuat seorang Ketua Dewan Kerja yg
berusia lebih dari 25 th atau melewati usia Pandega tetap dapat melanjutkan
jabatannya sebagai Dewan Kerja dengan alasan untuk menyelesaikan masa bakti
nya.
Dari penjelasan ini saya berfikir, nantinya dapat
dijumpai seorang Dewan Kerja, tapi
usianya anggota Dewasa. Menurut saya janggal, Dewan kerja itu peserta didik tapi
usianya lebih dari 25 th. Masalah tersebut Saya coba share dengan kakak
pelatih.
Mari kita dengar pendapat kak Gunawan Surendro, Pelatih
Pramuka Golongan Penegak di Kwarcab Kota Semarang
Setelah membaca dengan seksama dan dalam tempo yang
sesingkat singkatnya :
- Memang benar bahwa pd PP DK 2017, tidak mencantumkan pemberhentian/anggota. Dewan Kerja diberhentikan karena faktor usia seperti pada PP Dewan Kerja sebelumnya, dalam hal ini bukan berarti bahwa anggota Dewan Kerja bisa berusia di atas 26 th.
- Jika dibaca dasar awal Pengertian anggota Dewa Kerja adalah penegak dan Pandega. Dengan demikian aturan pembatasan usianya adalah usia T/D.
- Jika telah mencapai usia 26 th atau bukan lagi usia Pandega dan telah berpindah golongan menjadi Pembina.
- Maka dapat disimpulkan setelah usia menginjak 26 tahun secara normatif status usia pandega tidak disandang lagi yang bersangkutan, oleh karena itu dinyatakan usia Pandega gugur dan tidak lagi memenuhi sesuai ketentuan yakni syarat anggota Dewan Kerja adalah Penegak dan Pandega.
Sekedar menegaskan Kesimpulan di atas bahwa Dewan Kerja adalah
peserta didik dalam gerakan pramuka yang termasuk dalam golongan penegak dan
pandega, rentang usia nya 16-25 tahun. Sehingga jika telah melewati masa usia
tersebut maka yang bersangkutan sudah termasuk dalam golongan dewasa dalam
gerakan pramuka.
Alangkah baiknya dan bijaknya, mana kala sudah melewati usia
pandega, walau massa bakti belum habis, jabatan sebagai dewan kerja ditanggalkan,
di percayakan kepada kader selanjutnya. Seorang dalam organisasi harus legowo, walaupun
jabatan tersebut sangat berharga karena sudah lewat masa nya ya harus legowo.
Setiap orang ada Masa nya dan setiap Masa Ada orangnya,